NGERTITENTANGPAJAK

Batas waktu lapor SPT yang wajib dicatat

SPT Tahunan orang pribadi, badan, dan SPT Masa punya tenggat berbeda. Ini ringkasannya dalam satu tempat.

Larasati Putri, 3 menit baca
BagikanWAin

Pasal 3 ayat (3) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP mengatur batas waktu penyampaian SPT. Untuk tahun pajak kalender, SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret.

SPT Tahunan PPh badan paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April untuk tahun pajak kalender.

SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa selain PPN, misalnya PPh Pasal 21 dan 23, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Terlambat menyampaikan SPT dikenai sanksi denda. Catat tenggat di kalender kantor dan siapkan dokumen beberapa hari sebelumnya.

Bermanfaat? Teruskan ke teman yang sedang belajar pajak.

BagikanWAin

Ditulis oleh

Larasati Putri, S.E.

Konsultasikan kasusmu

Baca juga

Semua artikel

Mulai dari try-out mini gratis. Lihat skormu dalam 20 menit.

Tanpa kartu kredit, tanpa komitmen. Skor dan progres tetap tersimpan kalau nanti kamu ambil paket.

Buat akun dan mulai try-outTanya dulu via WhatsApp

1.240 alumni sudah mulai dari sini