Batas waktu lapor SPT yang wajib dicatat
SPT Tahunan orang pribadi, badan, dan SPT Masa punya tenggat berbeda. Ini ringkasannya dalam satu tempat.
Pasal 3 ayat (3) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP mengatur batas waktu penyampaian SPT. Untuk tahun pajak kalender, SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret.
SPT Tahunan PPh badan paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April untuk tahun pajak kalender.
SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa selain PPN, misalnya PPh Pasal 21 dan 23, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Terlambat menyampaikan SPT dikenai sanksi denda. Catat tenggat di kalender kantor dan siapkan dokumen beberapa hari sebelumnya.