PPN 12% dengan DPP nilai lain: cara hitung yang benar
Tarifnya 12%, tapi untuk sebagian besar barang dan jasa beban efektifnya tetap 11%. Ini cara menghitungnya.
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12% sesuai UU HPP. Namun PMK 131 Tahun 2024 mengatur bahwa untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, PPN dihitung dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.
Rumusnya: PPN = 12% × 11/12 × harga jual. Hasilnya sama dengan 11% dari harga jual. Contoh: harga jual Rp100.000.000, maka DPP nilai lain Rp91.666.667 dan PPN terutang Rp11.000.000.
Untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, PPN dihitung 12% dari harga jual penuh tanpa DPP nilai lain.
Di soal ujian, perhatikan kata kunci barang mewah atau bukan. Kesalahan paling umum adalah langsung mengalikan 12% dengan harga jual.