NGERTITENTANGPAJAK

PPN 12% dengan DPP nilai lain: cara hitung yang benar

Tarifnya 12%, tapi untuk sebagian besar barang dan jasa beban efektifnya tetap 11%. Ini cara menghitungnya.

Larasati Putri, 4 menit baca
BagikanWAin

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12% sesuai UU HPP. Namun PMK 131 Tahun 2024 mengatur bahwa untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, PPN dihitung dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Rumusnya: PPN = 12% × 11/12 × harga jual. Hasilnya sama dengan 11% dari harga jual. Contoh: harga jual Rp100.000.000, maka DPP nilai lain Rp91.666.667 dan PPN terutang Rp11.000.000.

Untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, PPN dihitung 12% dari harga jual penuh tanpa DPP nilai lain.

Di soal ujian, perhatikan kata kunci barang mewah atau bukan. Kesalahan paling umum adalah langsung mengalikan 12% dengan harga jual.

Bermanfaat? Teruskan ke teman yang sedang belajar pajak.

BagikanWAin

Ditulis oleh

Larasati Putri, S.E.

Konsultasikan kasusmu

Baca juga

Semua artikel

Mulai dari try-out mini gratis. Lihat skormu dalam 20 menit.

Tanpa kartu kredit, tanpa komitmen. Skor dan progres tetap tersimpan kalau nanti kamu ambil paket.

Buat akun dan mulai try-outTanya dulu via WhatsApp

1.240 alumni sudah mulai dari sini