Bea meterai Rp10.000: dokumen apa saja yang kena
Yang dikenai bea meterai adalah dokumennya, bukan transaksinya. Ini daftar dokumen yang perlu kamu kenali.
UU 10 Tahun 2020 menetapkan satu tarif bea meterai: Rp10.000 per dokumen. Yang menjadi objek adalah dokumen, sehingga satu transaksi bisa melibatkan lebih dari satu dokumen yang masing-masing terutang.
Dokumen yang menerangkan kejadian bersifat perdata antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000.
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan juga menjadi objek bea meterai.
Bea meterai bisa dilunasi dengan meterai tempel atau meterai elektronik untuk dokumen digital.